Hukum
MKMK Tolak Seluruh Aduan terhadap 9 Hakim MK terkait Sengketa Ijazah Gibran
iNews · 15 menit lalu
Sumber: iNews · 15 menit lalu
Recap • TITIR
- MKMK menolak laporan dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap 9 hakim MK yang memutus PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Sembilan hakim tidak terbukti melanggar prinsip independensi dalam memeriksa dan memutus perkara PHPU.
- MK menerima perkara yang dinilai bukan kewenangan lembaga peradilan sesuai Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009.
- MKMK menilai penerbitan PMK 1/2026 bukan pelanggaran etik.
- Fungsi menerima perkara merupakan tugas kehakiman sesuai amanah undang-undang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.