‹ Kembali
Hukum

Ditanya soal Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum

Sumber: Republika · 12 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pesan Kapolri ke Semua Polisi Usai Penyadapan Presiden Terbongkar (CNN Indonesia · 1 menit lalu)Kontroversi Penggeledahan Pondok Sukoharjo (Republika · 2 menit lalu)Jokowi Buka Suara soal Kasus Penyadapan Ilegal yang Seret Listyo Sigit (Media Indonesia · 3 menit lalu)Dugaan Penyadapan Presiden, Muhammadiyah Minta Masyarakat tak Terpecah (Media Indonesia · 3 menit lalu)