Ekonomi
OJK Sanksi 169 Pihak di Pasar Modal Senilai Rp2,23 Triliun per Oktober 2026
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- OJK jatuhkan denda Rp2,23 triliun kepada 169 pihak Januari–Oktober 2026.
- Total 216 sanksi diberikan termasuk 6 pencabutan izin dan satu pembatalan surat tanda terdaftar.
- OJK minta BEI percepat reformasi integritas pasar modal melalui transparansi dan komunikasi publik.
- Sanksi denda disesuaikan dengan tingkat keseriusan pelanggaran dan dampaknya.
- OJK terus laksanakan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.