‹ Kembali
Ekonomi

OJK Sanksi 169 Pihak di Pasar Modal Senilai Rp2,23 Triliun per Oktober 2026

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan denda Rp2,23 triliun kepada 169 pihak Januari–Oktober 2026.
  • Total 216 sanksi diberikan termasuk 6 pencabutan izin dan satu pembatalan surat tanda terdaftar.
  • OJK minta BEI percepat reformasi integritas pasar modal melalui transparansi dan komunikasi publik.
  • Sanksi denda disesuaikan dengan tingkat keseriusan pelanggaran dan dampaknya.
  • OJK terus laksanakan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

VIDEO: Pembalut Dikenai PPN Sudah Berlaku Sejak Lama (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Menteri Perdagangan Dorong Surplus Cabai dan Telur Mataram Pasok Daerah Lain | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Ekonomi Jabar triwulan III 2026 tumbuh 5,89 persen, lampaui nasional (Antara · 4 menit lalu)Omoda dan Jaecoo Operasikan Diler ke-45 di Pasar Minggu Jakarta Selatan (Tribunnews · 5 menit lalu)