Hukum
Sangkal Terjaring OTT KPK, Silmy Karim Sebut Datang Sukarela ke Gedung KPK
Sindonews · 58 menit lalu
Sumber: Sindonews · 58 menit lalu
Recap • TITIR
- Silmy Karim datang sendiri ke KPK pada malam hari 3 Juni 2026.
- Surat dakwaan tidak menyebut dia tertangkap tangan, namun kesan itu digunakan sebagai alasan.
- KPK melakukan penyitaan barang di rumah Silmy yang diberitakan sebagai berasal dari kejahatan.
- Silmy mengajukan keberatan atas dugaan pemerasan dan gratifikasi periode 2021–2026.
- Terdakwa diduga menerima total Rp168,92 miliar pemerasan dan Rp33,94 miliar gratifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.