Hukum
Peradi SAI: Penyadapan Harus Tunduk pada Hukum dan Pengawasan Independen
Media Indonesia · 15 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 15 menit lalu
Recap • TITIR
- Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pihak lain diperdebatkan sebagai perbuatan makar oleh Istana.
- Peradi SAI menegaskan penyadapan harus tunduk pada hukum dan pengawasan independen.
- Hak privasi warga negara, termasuk Presiden, sama-sama dilindungi oleh hukum.
- Peradi SAI meminta perlindungan data dan pemulihan bagi korban penyadapan ilegal.
- Penyadapan harus memiliki dasar hukum, batas waktu, dan mekanisme keberatan sesuai UU.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.