‹ Kembali
Hukum

Peradi SAI: Penyadapan Harus Tunduk pada Hukum dan Pengawasan Independen

Sumber: Media Indonesia · 15 menit lalu
Recap • TITIR
  • Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pihak lain diperdebatkan sebagai perbuatan makar oleh Istana.
  • Peradi SAI menegaskan penyadapan harus tunduk pada hukum dan pengawasan independen.
  • Hak privasi warga negara, termasuk Presiden, sama-sama dilindungi oleh hukum.
  • Peradi SAI meminta perlindungan data dan pemulihan bagi korban penyadapan ilegal.
  • Penyadapan harus memiliki dasar hukum, batas waktu, dan mekanisme keberatan sesuai UU.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Roy Suryo Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Dipanggil Yang Terhormat Terdakwa (Detik · baru saja)Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Ketapang Kalbar, 47 Kantong Sabu Disita (Detik · 2 menit lalu)Listyo Sigit Dkk Tersangka Sadap Prabowo, Jokowi Ajak Semua Hormati Hukum (Detik · 3 menit lalu)Namanya Masuk Daftar Penyadapan Jenderal Listyo Cs, Hercules: Aku Makin Hebat Saja (Okezone · 6 menit lalu)