‹ Kembali
Hukum

PP Polri Puji Keberanian Kapolri Tindak Tegas Kasus Penyadapan Presiden

Sumber: Detik · 25 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Poin-poin Kesaksian Jokowi hingga Pamer Ijazah di Sidang Roy Suryo (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Aktivis HAM Pakistan Divonis Bui Gegara Pindahkan Pembatas Jalan (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Jokowi Tolak Jawab Pertanyaan Mata Kuliah Ringan di Ruang Sidang (Media Indonesia · 10 menit lalu)Sambil Nangis, Silmy Karim Bantah Dakwaan Peras WNA Urus Izin Tinggal (Detik · 11 menit lalu)