‹ Kembali
Hukum

Kapolri Tegaskan Kasus Listyo Sigit Sadap Presiden Murni Penegakan Hukum

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga orang dinyatakan tersangka penyadapan sejak 2025, termasuk terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka inisial LSP, ASN, dan EH diyakini anggota kepolisian dengan kepangkatan tinggi.
  • Kegiatan penyadapan dilakukan melalui peran sesuai Perkapolri tanpa proses resmi.
  • Target penyadapan mencakup presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha.
  • Tersangka dalam penahanan di Mabes Polri, dijerat Pasal 258 ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tangkap Jenderal Listyo Soal Sadap Presiden, Kapolri: Ini Bukan Sebuah Persaingan (Republika · 2 menit lalu)VIDEO: Disadap Diam-Diam, Bisakah Kita Mengetahuinya? (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Jokowi Respons Kasus Penyadapan Listyo: Kita Hormati Proses Hukum (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Jokowi Jawab Alasan Pilih Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy Suryo (Detik · 6 menit lalu)