Ekonomi
OJK Denda 169 Pelaku Pasar Modal Senilai Rp 2,23 Triliun hingga Oktober 2026
Katadata · 55 menit lalu
Sumber: Katadata · 55 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK jatuhkan denda Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak atas pelanggaran pasar modal.
- Sanksi mencakup enam pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, delapan pembekuan izin.
- OJK juga berikan 27 peringatan tertulis dan lima perintah tertulis.
- OJK mempercepat reformasi integritas pasar modal dengan penguatan transparansi kepemilikan saham.
- OJK akan terus lakukan engagement dengan global index provider dan investor institusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.