‹ Kembali
Ekonomi

OJK Denda 169 Pelaku Pasar Modal Senilai Rp 2,23 Triliun hingga Oktober 2026

Sumber: Katadata · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan denda Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak atas pelanggaran pasar modal.
  • Sanksi mencakup enam pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, delapan pembekuan izin.
  • OJK juga berikan 27 peringatan tertulis dan lima perintah tertulis.
  • OJK mempercepat reformasi integritas pasar modal dengan penguatan transparansi kepemilikan saham.
  • OJK akan terus lakukan engagement dengan global index provider dan investor institusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bali Jadi Jembatan Investasi Indonesia-China, Forum Bahas Pembangunan 1.000 Rumah (Republika · 3 menit lalu)Grup perbankan Prancis Credit Mutuel Arkea jadi sasaran serangan siber (Antara · 4 menit lalu)Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.082 per Dolar AS (Okezone · 5 menit lalu)PBB: Keterbatasan Akses Picu Kelangkaan Pangan di Taiz, Yaman | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)