‹ Kembali
Daerah

Pramono Ingatkan ASN tak Bisa Sembarangan Unggah Isu di Media Sosial

Sumber: Media Indonesia · 38 menit lalu
Recap • TITIR
  • ASN di DKI Jakarta tidak boleh mengunggah isu di media sosial tanpa kaitan dengan tugas resmi.
  • Penggunaan media sosial ASN harus menjaga profesionalitas dalam pelayanan publik.
  • Pelatihan berjenjang dan seleksi ketat dilakukan oleh BKN, Kemen PAN-RB, dan Pemprov DKI Jakarta.
  • Pelebaran Jalan Raya Joglo di Jakarta Barat akan atasi kemacetan wilayah Jakarta-Tangerang.
  • Pemkab Cianjur menagih pengembalian bansos dari 120 ASN yang menerima bantuan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tak Hanya Urusan Kesehatan, Wali Kota Semarang Agustina Perluas Peran Posyandu (Katadata · 15 menit lalu)Perkuat Keselamatan Melaut, KKP Sertifikasi Kecakapan 2.886 Nelayan (CNBC Indonesia · 17 menit lalu)Gempa Hari Ini M4,0 Guncang Karatung Sulut, Berpusat di Laut (iNews · 18 menit lalu)Pertamina Kembangkan 310 Desa Energi Berdikari, Ciptakan Rp 26 Miliar/Tahun (Detik · 20 menit lalu)