Daerah
Pramono Ingatkan ASN tak Bisa Sembarangan Unggah Isu di Media Sosial
Media Indonesia · 38 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 38 menit lalu
Recap • TITIR
- ASN di DKI Jakarta tidak boleh mengunggah isu di media sosial tanpa kaitan dengan tugas resmi.
- Penggunaan media sosial ASN harus menjaga profesionalitas dalam pelayanan publik.
- Pelatihan berjenjang dan seleksi ketat dilakukan oleh BKN, Kemen PAN-RB, dan Pemprov DKI Jakarta.
- Pelebaran Jalan Raya Joglo di Jakarta Barat akan atasi kemacetan wilayah Jakarta-Tangerang.
- Pemkab Cianjur menagih pengembalian bansos dari 120 ASN yang menerima bantuan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.