Teknologi
BPS Tetapkan Bekerja Minimal 1 Jam Seminggu Masuk Kategori Penduduk Bekerja, Bukan Pengangguran
Tribunnews · 23 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 23 menit lalu
Recap • TITIR
- BPS tetapkan bekerja minimal 1 jam seminggu dihitung sebagai penduduk bekerja.
- Ketentuan ini mengacu pada standar internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
- Pekerja PHK yang beralih ke sektor informal tetap dicatat sebagai penduduk bekerja.
- Jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,38 juta orang pada Agustus 2026.
- Jumlah pengangguran turun 77 ribu orang dari Agustus 2025 ke Agustus 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.