‹ Kembali
Hukum

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Akan Pertegas Hukuman Mati Koruptor

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polri dan KY sepakat akan hadirkan polisi khusus di pengadilan (Antara · 5 menit lalu)Hadir di Sidang Lawan Doktif, Richard Lee Siap Beberkan Fakta Baru (Okezone · 8 menit lalu)Merasa banyak pemberitaan OTT, Silmy Karim: Saya datang sendiri ke KPK (Antara · 9 menit lalu)KPK Panggil 2 Saksi Usut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Komisaris PT TLS (Tribunnews · 9 menit lalu)