‹ Kembali
Hukum

Bongkar hingga Akar-akarnya Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polri dan KY sepakat akan hadirkan polisi khusus di pengadilan (Antara · 5 menit lalu)Hadir di Sidang Lawan Doktif, Richard Lee Siap Beberkan Fakta Baru (Okezone · 8 menit lalu)Merasa banyak pemberitaan OTT, Silmy Karim: Saya datang sendiri ke KPK (Antara · 9 menit lalu)KPK Panggil 2 Saksi Usut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Komisaris PT TLS (Tribunnews · 9 menit lalu)