Hukum
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun terkait Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Jaksa menilai Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan hingga penjualan batu bara.
- Aktivitas itu berlangsung meski PKP2B PT AKT telah diterminasi Kementerian ESDM.
- Terminasi PKP2B PT AKT berlaku sejak 19 Oktober 2017.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.