‹ Kembali
Ekonomi

Pemerintah Serahkan DIM RUU Perampasan Aset Ke DPR

Sumber: CNBC Indonesia · 26 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ekonomi RI Tumbuh 5,47%, Kenapa Belum Semua Masyarakat Merasakannya? (Warta Ekonomi · 3 menit lalu)Pakistan Terus Dorong Upaya Perdamaian di Timteng | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)VIDEO: Digitalisasi Pasar: Perluas Akses Keuangan Inklusif Pedagang (CNN Indonesia · 14 menit lalu)Distribusi Logistik Nataru, Pemerintah Diminta Atur Jalur Truk | LPP RRI (RRI · 14 menit lalu)