Hukum
KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong
Detik · 29 menit lalu
Sumber: Detik · 29 menit lalu
Recap • TITIR
- KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisma sebagai saksi kasus korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
- Pemeriksaan Noprisma dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/11/2026).
- Fikri ditangkap KPK dalam OTT pada 9 Maret 2026 dan ditetapkan tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar.
- Pada Juli 2026 KPK memulai penyidikan baru pengembangan kasus Fikri, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
- KPK juga memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni soal aset dari pihak swasta Eno Bowo Susilo.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.