‹ Kembali
Hukum

Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M

Sumber: Detik · 36 menit lalu
Recap • TITIR
  • Hery Susanto divonis 5 tahun penjara atas dugaan menerima suap sebesar Rp3,87 miliar.
  • Suap diterima untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan soal penetapan PNBP PKH dan penolakan IUP pertambangan.
  • Hery dihukum denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  • Uang pengganti Rp3,87 miliar termasuk rumah di Pulo Gebang, Jakarta.
  • Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 5 tahun 6 bulan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK panggil Pelaksana Tugas Bupati Klaten pada kasus Hamenang (Antara · 8 menit lalu)Mantan Kapolri Sadap Presiden, Begini Komentar KDM (Republika · 10 menit lalu)Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 UGM di Persidangan PN Jaktim (Media Indonesia · 11 menit lalu)Jokowi Sindir Roy Suryo: Lihat Asli Belum Pernah, Kok Simpulkan Palsu (CNN Indonesia · 12 menit lalu)