‹ Kembali
Hukum

Golkar soal Penyadapan Presiden: Jika Terbukti Makar, Tindak Tegas!

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK panggil Pelaksana Tugas Bupati Klaten pada kasus Hamenang (Antara · 8 menit lalu)Mantan Kapolri Sadap Presiden, Begini Komentar KDM (Republika · 10 menit lalu)Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 UGM di Persidangan PN Jaktim (Media Indonesia · 11 menit lalu)Jokowi Sindir Roy Suryo: Lihat Asli Belum Pernah, Kok Simpulkan Palsu (CNN Indonesia · 13 menit lalu)