‹ Kembali
Politik

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Pakar: Jabatan Wapres Tak Otomatis Gugur

Sumber: Okezone · 26 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30/10/2026.
  • Herlambang Wiratraman meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres.
  • Pembatalan suket menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
  • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres.
  • Putusan MA terdaftar di SIPP dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dasco Bantah Desas-Desus Mau Jadi Wapres (Republika · 5 menit lalu)Jokowi Sentil Etika Roy Suryo: Datang ke UGM Bawa Rombongan! (Okezone · 6 menit lalu)Pemprov Aceh Desak Usut Penembakan Maut Warga Pidie saat Maulid Nabi (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Kemenkes temukan tiga varian genom TBC dari penelitian 7.000 pasien (Antara · 10 menit lalu)