Politik
Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Pakar: Jabatan Wapres Tak Otomatis Gugur
Okezone · 26 menit lalu
Sumber: Okezone · 26 menit lalu
Recap • TITIR
- MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30/10/2026.
- Herlambang Wiratraman meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres.
- Pembatalan suket menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
- Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres.
- Putusan MA terdaftar di SIPP dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.