‹ Kembali
Hukum

Penyadapan Presiden dan Dugaan Makar

Sumber: CNBC Indonesia · 31 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polri tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
  • Tersangka termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
  • Salah satu nomor yang disasar adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.
  • Ferdinand Hutahaean dan Pangi Syarwi Chaniago menilai dugaan penyadapan masuk kategori makar dan perlu ditelusuri hingga tuntas.
  • Kasus ini mendorong evaluasi penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jokowi Ungkap Lokasi Pencetakan Skripsinya, Jelaskan Alasan Penggunaan Times New Roman (Republika · 3 menit lalu)Sidang Ijazah Palsu Akan Dimulai Massa Pendukung Paksa Ikut Masuk ke Dalam PN Jakarta Timur (Republika · 4 menit lalu)Lemkapi Minta Pembenahan Sistem dan SDM Polri Diperketat | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Jokowi tunjukkan ijazah di hadapan Roy Suryo dan pengunjung sidang (Antara · 6 menit lalu)