‹ Kembali
Politik

Pemerintah Serahkan DIM RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Presiden Terima Menbud di Istana, Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Pemkab Bengkalis Riau siapkan lahan 15 hektare untuk pembangunan SNT (Antara · 6 menit lalu)Mitigasi Bencana Aceh Barat: Tebing Sungai Diperkuat, Sekolah Direlokasi (Detik · 7 menit lalu)Video: Mimpi Buruk Trump Dimulai, Demokrat Kuasai Senat dan DPR AS (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)