‹ Kembali
Politik

Singapura Kerek Denda Perusahaan Terlibat Karhutla hingga 10 Kali Lipat

Sumber: Medcom · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah Singapura berencana memperberat sanksi bagi perusahaan yang terlibat kebakaran lahan penyebab kabut asap lintas batas.
  • Revisi Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) mengusulkan kenaikan denda maksimal dari S2 juta menjadi S20 juta.
  • Denda S20 juta tersebut setara sekitar Rp284 miliar.
  • Kebakaran lahan yang memicu kabut asap lintas batas menjadi dasar penguatan sanksi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: Trump Akui Perang Iran Jadi Faktor Kekalahan Republik (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Inggris siap minta maaf atas perbudakan, tapi tolak ganti rugi (Antara · 6 menit lalu)Disinggung Foto di Ijazah, Jokowi: Untuk Apa Pasang Foto Dumatno! (Okezone · 7 menit lalu)Dasco Tegaskan Kabar Dirinya jadi Cawapres Adalah Hoaks, Singgung Pengalihan Isu | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)