Politik
Singapura Kerek Denda Perusahaan Terlibat Karhutla hingga 10 Kali Lipat
Medcom · 1 jam lalu
Sumber: Medcom · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah Singapura berencana memperberat sanksi bagi perusahaan yang terlibat kebakaran lahan penyebab kabut asap lintas batas.
- Revisi Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) mengusulkan kenaikan denda maksimal dari S2 juta menjadi S20 juta.
- Denda S20 juta tersebut setara sekitar Rp284 miliar.
- Kebakaran lahan yang memicu kabut asap lintas batas menjadi dasar penguatan sanksi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.