‹ Kembali
Hukum

Dua Pencuri Kabel Rel Kereta di Tanah Abang Divonis 2 Tahun Penjara, KAI Soroti Ancaman Keselamatan

Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dua terdakwa divonis dua tahun penjara atas pencurian kabel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Pencurian terjadi pada 15 Mei 2026 di KM 0+100/200 Tanah Abang-Karet, Jakarta Pusat.
  • Tiga batang kabel aluminium sepanjang 3,6 meter terpotong, termasuk enam skun.
  • Kerugian materiil mencapai Rp706.732 dari kejadian di Jakarta Pusat.
  • Kebocoran kabel di Cikarang-Telagabumi menyebabkan indikasi track merah pada sistem persinyalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sidang Terkait Ijazah di PN Jaktim, 6.770 Personel Dikerahkan Mengamankan | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Jokowi Ungkap Ribuan Skripsi Dicetak Pakai Font Times New Roman pada 1985 (Okezone · 6 menit lalu)Pengunjung Sidang Riuh saat Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Pengunjung Sidang Riuh saat Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 (CNN Indonesia · 9 menit lalu)