‹ Kembali
Hukum

Penyadapan Ilegal LSP ke Presiden Prabowo Bukan Persoalan Biasa

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jokowi tiba di PN Jaktim bawa seluruh dokumen ijazah (Antara · 2 menit lalu)Polda DIY Gelar Serah Terima Pejabat Baru Dirreskrimum dan Kapolresta Yogyakarta (JPNN · 9 menit lalu)Jokowi Tiba di PN Jaktim, Massa Berteriak Beri Dukungan (JPNN · 9 menit lalu)Kaesang dan Kahiyang Dampingi Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo di PN Jaktim (Detik · 10 menit lalu)