‹ Kembali
Hukum

Pria Diduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Ditetapkan Tersangka

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Muhammad Hatta Rahman ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap Karina Ranau.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan di Polsek Pancoran, Senin (2/11/2026).
  • Kasus dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
  • Pasal 352 ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
  • Tersangka belum dihentikan karena tidak memenuhi syarat penahanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jokowi tiba di PN Jaktim bawa seluruh dokumen ijazah (Antara · 2 menit lalu)Polda DIY Gelar Serah Terima Pejabat Baru Dirreskrimum dan Kapolresta Yogyakarta (JPNN · 9 menit lalu)Jokowi Tiba di PN Jaktim, Massa Berteriak Beri Dukungan (JPNN · 9 menit lalu)Kaesang dan Kahiyang Dampingi Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo di PN Jaktim (Detik · 11 menit lalu)