Hukum
Pria Diduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Ditetapkan Tersangka
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Muhammad Hatta Rahman ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap Karina Ranau.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan di Polsek Pancoran, Senin (2/11/2026).
- Kasus dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
- Pasal 352 ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
- Tersangka belum dihentikan karena tidak memenuhi syarat penahanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.