‹ Kembali
Hukum

Kemarin, otak di balik penyadapan Presiden hingga RUU Perampasan Aset

Sumber: Antara · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jelang Sidang Roy Suryo, Massa Pendukung Jokowi 'Berbaju Putih' Padati PN Jaktim (Okezone · 1 menit lalu)Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin Sekitar PN Jaktim (Okezone · 5 menit lalu)3 Berita Artis Terheboh: Amanda Bantah Pensiun, Ahmad Dhani bakal diperiksa KPK? (JPNN · 9 menit lalu)Yusril Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar (Katadata · 10 menit lalu)