‹ Kembali
Hukum

Penyadapan ilegal bisa dipenjara 10 tahun, ini aturan hukumnya

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Penyadapan ilegal bisa dipidamasi hingga 10 tahun menurut Pasal 258 KUHP.
  • Kepolisian, KPK, BNN, BIN, dan Kejaksaan punya kewenangan penyadapan berdasarkan undang-undang.
  • Penyadapan hanya diperbolehkan untuk kepentingan penegakan hukum dan harus sesuai prosedur hukum.
  • Larangan penyadapan berlaku untuk jaringan telekomunikasi sesuai Pasal 40 UU Telekomunikasi.
  • Aturan penyadapan diatur lebih rinci dalam KUHAP Pasal 136 dan UU ITE hasil perubahan 2024.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jelang Sidang Roy Suryo, Massa Pendukung Jokowi 'Berbaju Putih' Padati PN Jaktim (Okezone · 2 menit lalu)Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin Sekitar PN Jaktim (Okezone · 6 menit lalu)3 Berita Artis Terheboh: Amanda Bantah Pensiun, Ahmad Dhani bakal diperiksa KPK? (JPNN · 10 menit lalu)Yusril Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar (Katadata · 11 menit lalu)