Hukum
Penyadapan ilegal bisa dipenjara 10 tahun, ini aturan hukumnya
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Penyadapan ilegal bisa dipidamasi hingga 10 tahun menurut Pasal 258 KUHP.
- Kepolisian, KPK, BNN, BIN, dan Kejaksaan punya kewenangan penyadapan berdasarkan undang-undang.
- Penyadapan hanya diperbolehkan untuk kepentingan penegakan hukum dan harus sesuai prosedur hukum.
- Larangan penyadapan berlaku untuk jaringan telekomunikasi sesuai Pasal 40 UU Telekomunikasi.
- Aturan penyadapan diatur lebih rinci dalam KUHAP Pasal 136 dan UU ITE hasil perubahan 2024.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.