‹ Kembali
Hukum

Kerugian Negara, Benteng Terakhir Melawan Korupsi Ekologis

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan unsur kerugian negara tidak akan dihapus dari UU Tipikor.
  • Rekomendasi DEN fokus pada penyempurnaan Business Judgment Rule bagi direksi BUMN dan perluasan delik korupsi selaras UNCAC.
  • Indonesia bersama Tiongkok dan Vietnam menganut model state loss yang mengkualifikasikan penyalahgunaan wewenang sebagai korupsi.
  • Penghapusan unsur kerugian negara berpotensi melumpuhkan penegakan hukum korupsi di sektor SDA dan lingkungan hidup.
  • Riset PRAKARSA menghitung negara kehilangan sekitar Rp74 triliun pada 2012–2021 akibat misinvoicing perikanan dan batu bara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jelang Sidang Roy Suryo, Massa Pendukung Jokowi 'Berbaju Putih' Padati PN Jaktim (Okezone · 1 menit lalu)Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin Sekitar PN Jaktim (Okezone · 6 menit lalu)3 Berita Artis Terheboh: Amanda Bantah Pensiun, Ahmad Dhani bakal diperiksa KPK? (JPNN · 9 menit lalu)Yusril Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar (Katadata · 11 menit lalu)