Hukum
Kerugian Negara, Benteng Terakhir Melawan Korupsi Ekologis
Katadata · 1 jam lalu
Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan unsur kerugian negara tidak akan dihapus dari UU Tipikor.
- Rekomendasi DEN fokus pada penyempurnaan Business Judgment Rule bagi direksi BUMN dan perluasan delik korupsi selaras UNCAC.
- Indonesia bersama Tiongkok dan Vietnam menganut model state loss yang mengkualifikasikan penyalahgunaan wewenang sebagai korupsi.
- Penghapusan unsur kerugian negara berpotensi melumpuhkan penegakan hukum korupsi di sektor SDA dan lingkungan hidup.
- Riset PRAKARSA menghitung negara kehilangan sekitar Rp74 triliun pada 2012–2021 akibat misinvoicing perikanan dan batu bara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.