‹ Kembali
Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun Ini

Sumber: Republika · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung 2 November hingga 31 Desember 2026.
  • Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB secara otomatis.
  • Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan; sistem otomatis menghapus sanksi saat pembayaran.
  • Persyaratan perpanjangan STNK tahunan meliputi BPKB, KTP, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Cold Space Perkuat Layanan Logistik Terintegrasi, Miliki 700 Kontainer (Berita Kota · 4 menit lalu)Talitha dan Keceriaan Bank Sampah Hijau 17 dari Pondok Indah (CNN Indonesia · 7 menit lalu)SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 5 November 2026 (JPNN · 10 menit lalu)LPPOM Dorong UMKM Tembus Pasar Halal Global Lewat Halal Connect (Republika · 11 menit lalu)