‹ Kembali
Hukum

Ada Tanda-Tanda Kuat Jenderal Listyo akan Dihukum Mati

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman mati sesuai Pasal 191 KUHP.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus penyadapan mengarah pada indikasi makar.
  • Yusril menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka penyadapan ilegal.
  • Ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

2024 Megawati Pernah Minta Listyo Sigit Insaf, Kini Eks Kapolri Malah Terseret Kasus Penyadapan (Warta Ekonomi · 9 menit lalu)Ditjen AHU perkuat koordinasi tangani persoalan kewarganegaraan WNI (Antara · 13 menit lalu)Deolipa Yumara Sebut Betrand Peto Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual (Okezone · 16 menit lalu)Kriminal kemarin, pengamanan Jokowi hadiri sidang hingga lapak narkoba (Antara · 20 menit lalu)