Hukum
Ada Tanda-Tanda Kuat Jenderal Listyo akan Dihukum Mati
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman mati sesuai Pasal 191 KUHP.
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus penyadapan mengarah pada indikasi makar.
- Yusril menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.