Satgas PKH menertibkan secara tegas dan terkoordinasi perusahaan yang menguasai kawasan hutan secara ilegal, terafiliasi, dan/atau dikendalikan saudara AK.
Penertiban mencakup seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pengungkapan berdasarkan penelaahan dan verifikasi awal yang mengarah pada indikasi penyimpangan tata kelola pertambangan, perizinan, serta pemanfaatan kawasan hutan ilegal.
Satgas PKH akan melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Dugaan perbuatan pidana dalam proses penertiban diserahkan kepada aparat penegak hukum di dalam Satgas untuk ditindak sesuai ketentuan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.