‹ Kembali
Hukum

Suket SMA Gibran yang Dibatalkan MA Bisa Diajukan Ulang

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
  • Pakar hukum Deny Hariyatna bilang pembatalan tidak menghilangkan hak ajukan penyetaraan ulang
  • Penyetaraan ulang membutuhkan dokumen lengkap sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003
  • Surat baru bergantung pada pemeriksaan instansi berwenang
  • Gerindra dan LAPD Indonesia meminta KPU buka suara soal verifikasi dokumen Gibran
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Sulut Imbau Keselamatan Berkendara Jadi Kebutuhan, Bukan Sekadar Patuh Saat Operasi (Republika · baru saja)Satgas PKH Dalami Dugaan Keterkaitan Perusahaan AK dengan Oknum Jenderal Polisi (JPNN · 19 menit lalu)4 Kemungkinan Motif Penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Silakan Fokus yang Ketiga (JPNN · 34 menit lalu)Mensesneg: Penyadapan Ilegal Mengarah Makar | LPP RRI (RRI · 55 menit lalu)