‹ Kembali
Politik

Skandal Penyadapan Presiden: Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dudung: Keamanan nasional tetap kondusif di tengah dinamika Polri (Antara · 8 menit lalu)Kempo Kota Bekasi Targetkan Tujuh Medali di Porprov Jabar 2026 | LPP RRI (RRI · 18 menit lalu)Bangka Tengah Siapkan Rp273 Juta untuk Operasional MTQH XV Babel 2026 (Republika · 28 menit lalu)Menteri Natalius Pigai: Ini Pengkhianatan (JPNN · 40 menit lalu)