‹ Kembali
Nasional

Ombudsman: Penyelenggara layanan publik wajib penuhi standar berlaku

Sumber: Antara · 45 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengingatkan penyelenggara layanan publik wajib memenuhi standar pelayanan, termasuk berlaku adil tanpa membeda-bedakan penerima layanan.
  • Ombudsman RI mendorong setiap penyelenggara layanan publik meningkatkan kualitas layanan sesuai standar yang berlaku.
  • ORI menegaskan pentingnya layanan publik yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat.
  • Ombudsman menerima audiensi Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta, Kamis (29/10), terkait pengaduan pelayanan publik.
  • Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto menyampaikan dugaan malaadministrasi berupa penundaan berlarut dan belum adanya kepastian penyelesaian layanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pengerahan Pasukan ke Jakarta, TNI AL: Jaga Stabilitas Keamanan hingga Persiapan Latihan Militer (Sindonews · 34 menit lalu)Triyasa Hijau Perluas Jejaring di Industri Tambang Mineral dan Batu Bara (Tribunnews · 36 menit lalu)Jelang Dhaup Ageng, Mangkunegara X saksikan pemasangan bleketepe (Antara · 37 menit lalu)Persib Bandung Sikat Melbourne Victory 2-1, Luka Menalo Bangga Bantu Ukir Sejarah di Australia (Okezone · 38 menit lalu)