Ombudsman: Penyelenggara layanan publik wajib penuhi standar berlaku
Antara · 45 menit lalu
Sumber: Antara · 45 menit lalu
Recap • TITIR
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengingatkan penyelenggara layanan publik wajib memenuhi standar pelayanan, termasuk berlaku adil tanpa membeda-bedakan penerima layanan.
Ombudsman RI mendorong setiap penyelenggara layanan publik meningkatkan kualitas layanan sesuai standar yang berlaku.
ORI menegaskan pentingnya layanan publik yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat.
Ombudsman menerima audiensi Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta, Kamis (29/10), terkait pengaduan pelayanan publik.
Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto menyampaikan dugaan malaadministrasi berupa penundaan berlarut dan belum adanya kepastian penyelesaian layanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.