Politik
Bea Cukai-Pemkab musnahkan 835.828 batang rokok ilegal di Lamongan
Antara · 2 jam lalu
Sumber: Antara · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Bea Cukai Gresik bersama Pemkab Lamongan memusnahkan 835.828 batang rokok ilegal senilai Rp1,24 miliar.
- Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja menyatakan pemusnahan bertujuan memberi efek jera dan melindungi penerimaan negara.
- Rokok ilegal hasil operasi tim satuan tugas 2025 itu diperkirakan bernilai Rp1.242.240.120 dengan potensi kerugian negara Rp624.181.736.
- Operasi bersama melibatkan Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Satpol PP, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian Lamongan sebanyak 64 kali.
- Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak masyarakat melaporkan temuan barang kena cukai ilegal kepada pihak berwenang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.