‹ Kembali
Politik

Bea Cukai-Pemkab musnahkan 835.828 batang rokok ilegal di Lamongan

Sumber: Antara · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai Gresik bersama Pemkab Lamongan memusnahkan 835.828 batang rokok ilegal senilai Rp1,24 miliar.
  • Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja menyatakan pemusnahan bertujuan memberi efek jera dan melindungi penerimaan negara.
  • Rokok ilegal hasil operasi tim satuan tugas 2025 itu diperkirakan bernilai Rp1.242.240.120 dengan potensi kerugian negara Rp624.181.736.
  • Operasi bersama melibatkan Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Satpol PP, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian Lamongan sebanyak 64 kali.
  • Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak masyarakat melaporkan temuan barang kena cukai ilegal kepada pihak berwenang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah perkuat pengawasan medsos cegah WNI jadi tentara bayaran (Antara · 3 menit lalu)Pemkot tata kolong tol jadi RTH hadirkan ruang publik bagi warga Jakut (Antara · 9 menit lalu)PSEL Makassar tunggu hasil evaluasi Danantara untuk kepastian lokasi (Antara · 15 menit lalu)Menperin: Makanan Bisa Jadi Alat Negara, Indonesia Punya Modal Besar | LPP RRI (RRI · 17 menit lalu)