‹ Kembali
Teknologi

Putusan MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Subhan Palal Bakal Tagih Rp350 Miliar

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak gugatan Subhan Palal terkait keabsahan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
  • Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada 6 Agustus 2019.
  • Gugatan dimulai di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
  • Subhan Palal mempertanyakan kepatuhan Gibran terhadap ketentuan UU Pemilu soal pendidikan.
  • Gibran pernah belajar di Orchid Park Secondary School Singapura dan University of Technology Sydney.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Penyebab Penjualan Mobil LCGC Ambrol 11%, Dompet Warga RI Naik Kelas? (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Anya Geraldine Sempat Cemas Harus Syuting Bareng Ular, Sampai Baca Al-Fatihah (Tribunnews · 6 menit lalu)ASDP Siapkan 224 Kapal Hadapi Libur Nataru, Keselamatan Jadi Prioritas | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Menalo Bangga Bawa Persib Cetak Sejarah di Australia, Lolos ke 16 Besar ACL 2 (Republika · 8 menit lalu)