Teknologi
Putusan MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Subhan Palal Bakal Tagih Rp350 Miliar
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA menolak gugatan Subhan Palal terkait keabsahan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
- Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada 6 Agustus 2019.
- Gugatan dimulai di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
- Subhan Palal mempertanyakan kepatuhan Gibran terhadap ketentuan UU Pemilu soal pendidikan.
- Gibran pernah belajar di Orchid Park Secondary School Singapura dan University of Technology Sydney.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.