‹ Kembali
Ekonomi

Menteri UMKM Pastikan Warteg hingga Tukang Pijat dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Sumber: Republika · 42 menit lalu
Recap • TITIR
  • Omzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak untuk semua usaha.
  • Pajak hanya dikenakan bagi usaha dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan sebesar 0,5 persen.
  • Pelaku usaha seperti warung tegal, tukang pijat, dan pangkas rambut di bawah Rp500 juta bebas pajak.
  • Menteri Maman menegaskan perintah Presiden soal kebijakan pajak usaha kecil.
  • Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp10 miliar memecah PT agar tetap di bawah Rp4,nya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Preview Liga Champions: Viking FK vs Sabah FK, Misi Bangkit di SR-Bank Arena (Media Indonesia · 9 menit lalu)PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakarta Pusat (Media Indonesia · 10 menit lalu)PNM Targetkan 1,7 Juta Perempuan Prasejahtera Terima Pembiayaan pada 2026 (Republika · 11 menit lalu)Warga Madiun Berburu Beras Murah, Harga SPHP Rp55 Ribu (Detik · 12 menit lalu)