‹ Kembali
Ekonomi

Menkeu Pastikan Tidak Ada Penerapan Pajak Baru untuk Transaksi Digital | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah tidak akan memberlakukan pungutan pajak baru pada 9 November 2026.
  • Pungutan pajak digital dilaksanakan melalui SPP-TDLN yang sudah diberlakukan sejak Juli 2026.
  • PPN jasa tertentu sudah diatur dalam PMK 69 tahun 2022.
  • SPP-TDLN tidak mengenai semua transfer antarbank dan dompet digital.
  • Bank, fintek, dan e-commerce seperti Shopee, Lazada, GOTO wajib ikut pungut pajak digital pada 9 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menkeu Suahasil Tegaskan Kemenkeu Tak Masuk Sebagai Pemilik Saham BEI (JPNN · 8 menit lalu)Kemenkum NTB dan Pemkot Mataram Genjot Pelindungan Merek, Dongkrak Daya Saing (JPNN · 12 menit lalu)ASDP Operasikan KMP Hafamati HF, Hubungkan Pulau-pulau di Nias Selatan | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)Dorong Pembiayaan Otomotif, Astra Financial Andalkan Bunga Kompetitif (Republika · 12 menit lalu)