Ekonomi
Menkeu Pastikan Tidak Ada Penerapan Pajak Baru untuk Transaksi Digital | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah tidak akan memberlakukan pungutan pajak baru pada 9 November 2026.
- Pungutan pajak digital dilaksanakan melalui SPP-TDLN yang sudah diberlakukan sejak Juli 2026.
- PPN jasa tertentu sudah diatur dalam PMK 69 tahun 2022.
- SPP-TDLN tidak mengenai semua transfer antarbank dan dompet digital.
- Bank, fintek, dan e-commerce seperti Shopee, Lazada, GOTO wajib ikut pungut pajak digital pada 9 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.