Hukum
Jenazah Ibu-Anak Korban Pembunuhan Keji Madiun Diserahkan ke Keluarga
CNN Indonesia · 49 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- Jenazah ibu dan anak korban dibawa ke Bogor untuk dimakamkan.
- Polisi mengidentifikasi 15 fragmen tulang sebagai dua individu berbeda.
- Hasil DNA menunjukkan tulang identik dengan darah ibu korban.
- Dwi Bagus ditangkap 25 Oktober 2026 setelah ditemukan bukti pembunuhan.
- Dwi Bagus terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.