Hukum
Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo, Menko Yusril: Indikasi Makar
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri tetapkan tiga orang sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Tersangka termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
- Menko Yusril menyebut ada indikasi makar dalam kasus penyadapan tersebut.
- Penyidik Bareskrim Polri telah kantongi dua alat bukti awal untuk kasus penyadapan dan intersepsi.
- Penyidikan terus dilakukan dan sedang dikembangkan untuk mengetahui motif dan tujuan penyadapan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.