‹ Kembali
Hukum

Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo, Menko Yusril: Indikasi Makar

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri tetapkan tiga orang sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
  • Menko Yusril menyebut ada indikasi makar dalam kasus penyadapan tersebut.
  • Penyidik Bareskrim Polri telah kantongi dua alat bukti awal untuk kasus penyadapan dan intersepsi.
  • Penyidikan terus dilakukan dan sedang dikembangkan untuk mengetahui motif dan tujuan penyadapan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pigai: Dugaan Penyadapan Ilegal Ancam HAM dan Keamanan Negara | LPP RRI (RRI · 1 menit lalu)Polisi Serahkan Fragmen Tulang Korban Pembunuhan Madiun, Ini Permintaan Keluarga (Jatim Now · 6 menit lalu)KPK Usut Kewenangan Nusron Wahid Terkait Sertifikasi Tanah hingga Dugaan Setoran Jabatan (Republika · 7 menit lalu)LSP Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Menko Yusril Sebut Tidak Terkait Makar (Katadata · 14 menit lalu)