‹ Kembali
Ekonomi

DJP Tegaskan Transaksi QRIS Tak Kena Pajak Baru, Ini Penjelasannya

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp58,75 triliun dari pajak sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026.
  • PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun dari total penerimaan tersebut.
  • DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026.
  • Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
  • Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penerimaan itu mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: Bos BSI Ungkap Strategi Bisnis Bullion - Pemberdayaan UMKM (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)TNI Kerahkan Prajurit Besar-besaran ke Jakarta, Ini Respons Pramono (Detik · 7 menit lalu)10 Korporasi Kasus ASABRI Dituntut Denda Rp 42 M dan Aset Rp 392 M Dirampas (Detik · 7 menit lalu)7 Bulan Diluncurkan, Tuntun AI Hasilkan 3 Juta Lebih Analisis untuk Investor Ritel (JPNN · 9 menit lalu)