‹ Kembali
Hukum

58 Alat Bukti untuk Gugat Syarat Pendidikan Capres-Cawapres di MK, Singgung Pendidikan Gibran

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Farhan Hilmy ajukan pengujian materiil Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK.
  • Pasal itu membatasi bukti kelulusan hanya pada jenjang pendidikan menengah.
  • Ijazah perguruan tinggi dianggap tidak sah sebagai bukti kelulusan menurut pasal tersebut.
  • MK menyatakan permohonan belum memenuhi pakem peraturan tata acara.
  • Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam 14 hari hingga 2 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bos Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Eks Ketua Ombudsman (Okezone · 16 menit lalu)Ruben Onsu Siap Diperiksa Polisi Buntut Laporkan Akun Milik Sarwendah di Polda Metro Jaya (Sindonews · 19 menit lalu)Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Bos Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara (Sindonews · 19 menit lalu)Mabes TNI Siap Berkordinasi dengab KPK Soal Tentara Aktif di Kasus BNPB (Republika · 19 menit lalu)