‹ Kembali
Hukum

Pakar: Korporasi tersangka karhutla jangan hanya disanksi pidana

Sumber: Antara · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • 11 korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla, tiga di antaranya adalah PMA.
  • Perusahaan harus dimintai tanggung jawab pemulihan kesehatan, psikologis, ekonomi, dan ekosistem.
  • Asap karhutla bisa melewati batas negara dan tidak bisa dikendalikan.
  • Polri meningkatkan 98 laporan polisi ke penyidikan terkait korporasi karhutla.
  • Penetapan tersangka ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat setelah alat bukti lengkap.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bos Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Eks Ketua Ombudsman (Okezone · 5 menit lalu)Ruben Onsu Siap Diperiksa Polisi Buntut Laporkan Akun Milik Sarwendah di Polda Metro Jaya (Sindonews · 8 menit lalu)Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Bos Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara (Sindonews · 8 menit lalu)Mabes TNI Siap Berkordinasi dengab KPK Soal Tentara Aktif di Kasus BNPB (Republika · 9 menit lalu)