‹ Kembali
Hukum

Ahli Sebut Pengaturan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menteri

Sumber: Media Indonesia · 10 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kewenangan penetapan kuota haji tambahan milik Menteri Agama sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
  • Penetapan kuota haji reguler dan khusus dilakukan berdasarkan persentase yang diatur dalam undang-undang.
  • Kuota tambahan muncul jika Pemerintah Arab Saudi memberi lampu hijau untuk penambahan alokasi.
  • Kuota awal dan tambahan berbeda dalam tahap pengetahuan dan proses penetapan, dengan tambahan sebagai top-up.
  • Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ditangani di Tipikor Jakarta Pusat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menkes sebut kasus ISPA harian imbas karhutla turun ke sekitar 3.000 (Antara · 4 menit lalu)Kerugian Korban PT DSI Ditaksir Rp2,4 Triliun, LPSK Serahkan Penghitungan Restitusi Rp1,07 Triliun (Tribunnews · 23 menit lalu)Polrestabes Medan sita 1.152 vape diduga mengandung etomidate (Antara · 31 menit lalu)Dumatno Jadi Saksi di Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Posisinya Unik, Keterangan Tak Valid (Tribunnews · 32 menit lalu)