‹ Kembali
Hukum

Ahli Sebut Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menteri

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kewenangan penetapan kuota haji tambahan milik Menteri Agama sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
  • Penetapan kuota haji reguler dan khusus dilakukan berdasarkan persentase yang diatur dalam undang-undang.
  • Kuota tambahan muncul jika Pemerintah Arab Saudi memberi lampu hijau untuk penambahan alokasi.
  • Kuota awal dan tambahan berbeda dalam tahap pengetahuan dan proses penetapan, dengan tambahan sebagai top-up.
  • Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ditangani di Tipikor Jakarta Pusat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Sumut amankan 29 orang hasil dari operasi narkoba di Medan (Antara · 6 menit lalu)Kemenag libatkan penegak hukum hingga influencer di Satgas Safe Santri (Antara · 7 menit lalu)Imbas Truk Tabrak Separator di Cawang, Pramono Instruksikan Tindak Tegas Penyerobot Jalur Trans-Jakarta (Media Indonesia · 10 menit lalu)Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Vonis 5 November (CNN Indonesia · 11 menit lalu)