Hukum
Disambut Pesta Kembang Api, Vonis 8,5 Tahun Penjara Sudewo Disebut Kemenangan Rakyat Pati
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar doa bersama, tumpengan, dan pesta kembang api di Alun-Alun Pati, Rabu malam (21/10/2026).
- Kegiatan itu digelar usai Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi.
- Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk syukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
- Botok menyatakan AMPB menghormati proses hukum dan mendukung penegakan hukum terhadap korupsi serta pungutan liar.
- Majelis hakim menyatakan Sudewo bersalah terkait korupsi pengisian perangkat desa serta suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.