‹ Kembali
Ekonomi

PDI-P Tolak Mentah-Mentah Usulan Luhut Terkait Kerugian Negara Bukan Korupsi

Sumber: Warta Ekonomi · 41 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Baru! RI Jadi Pengekspor Bahan Baku Baterai Listrik, Ini Buktinya (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Prabowo Murka ke MSCI, Said Didu Ungkit Momen Saat Ketua OJK Diminta Mundur (Warta Ekonomi · 6 menit lalu)Harga Gas Keramik Tembus US$11, Beban Industri Makin Berat (Warta Ekonomi · 15 menit lalu)WKU Kadin Saleh Husin Dukung Opsi Setop Ekspor Gas demi Pasokan Industri Dalam Negeri (Sindonews · 16 menit lalu)