‹ Kembali
Hukum

Greenpeace Desak ASEAN Perkuat Penegakan Hukum untuk Atasi Asap Karhutla

Sumber: Media Indonesia · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • WALHI mendesak penegakan hukum karhutla mencakup korporasi dan kelalaian pengelolaan konsesi.
  • Pemeriksaan diperlukan terhadap korporasi, aparat pengawas, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
  • Inpres Nomor 3 Tahun 2020 atur pembagian kewenangan lintas instansi dalam penanganan karhutla.
  • Gubernur wajib alokasikan anggaran dan buat peraturan daerah untuk penanganan karhutla.
  • Bupati dan wali kota pimpin operasi di wilayah masing-masing dan sanksi pelaku usaha yang melanggar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bahas Sidang Gus Yaqut, Puluhan Kiai NU Berkumpul di Lirboyo (Jatim Now · 3 menit lalu)Video: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Terafiliasi Asing! (CNBC Indonesia · 18 menit lalu)VIDEO: Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet (CNN Indonesia · 18 menit lalu)Bharada AR Tersangka Penembakan Bharatu Valdo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Tribunnews · 19 menit lalu)