‹ Kembali
Teknologi

Karyawan Sakit 4 Bulan Tetap Dapat Gaji 100%, Ini Aturan Lengkapnya

Sumber: CNBC Indonesia · 26 menit lalu
Recap • TITIR
  • Karyawan sakit 4 bulan pertama berhak gaji 100% sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.
  • Setelah 4 bulan ke-3, gaji berkurang menjadi 50% dari upah awal.
  • Bulan ke-4 dan seterusnya, gaji dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
  • PHK diperbolehkan setelah melebihi 12 bulan sakit sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
  • Pekerja berhak kompensasi pesangon, penghargaan, dan penggantian hak saat PHK dilakukan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ketahui Syarat Mendapatkannya (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Horor! Siswa SMA Serang Guru Pakai Kapak di Kelas (iNews · 5 menit lalu)Apple Rekrut Insinyur Modem 6G, Siapkan Teknologi iPhone Generasi Berikutnya (Media Indonesia · 5 menit lalu)Turki, Qatar, RI, Pakistan Teken MoU Pertahanan Badr, Apa Isinya? (CNN Indonesia · 6 menit lalu)