Teknologi
Karyawan Sakit 4 Bulan Tetap Dapat Gaji 100%, Ini Aturan Lengkapnya
CNBC Indonesia · 26 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 26 menit lalu
Recap • TITIR
- Karyawan sakit 4 bulan pertama berhak gaji 100% sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.
- Setelah 4 bulan ke-3, gaji berkurang menjadi 50% dari upah awal.
- Bulan ke-4 dan seterusnya, gaji dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
- PHK diperbolehkan setelah melebihi 12 bulan sakit sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Pekerja berhak kompensasi pesangon, penghargaan, dan penggantian hak saat PHK dilakukan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.