‹ Kembali
Hukum

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Didorong Jerat Korporasi dan Miskinkan Pelaku Pakai TPPU

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejagung didorong tetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam kasus MBG.
  • Kejagung akan terapkan pasal TPPU untuk miskinkan pelaku dalam kasus MBG.
  • Penindakan harus menyasar korporasi sebagai penerima manfaat dalam tindak pidana ekonomi.
  • Hery Firmansyah dari Universitas Tarumanagara menyatakan perlu penindakan sampai ke akar persoalan.
  • Penerapan korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP baru memperkuat dalil penindakan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Greenpeace Desak ASEAN Perkuat Penegakan Hukum untuk Atasi Asap Karhutla (Media Indonesia · 11 menit lalu)Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Protes Waktu Bertanya ke Saksi Dian Sandi Dibatasi (iNews · 20 menit lalu)Pemkot Jaktim siapkan "Si Sakti" untuk permudah konsultasi hukum (Antara · 20 menit lalu)Sopir Truk Mengaku Tak Sadar Tabrak Balita hingga Tewas di Lumajang, Datang ke Polisi Usai Viral (Tribunnews · 22 menit lalu)