‹ Kembali
Hukum

Tak Terima Divonis 8,5 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Pati Sudewo Siapkan Banding

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  • Sudewo terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.
  • Ia dikenai kewajiban bayar uang pengganti Rp3,5 miliar yang bisa disita jika tidak dibayar.
  • Perkara diadili oleh majelis hakim Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan Bonifasius Nadya Aribowo.
  • Sudewo menerima suap Rp1,37 miliar dan gratifikasi sebesar Rp2,34 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Greenpeace Desak ASEAN Perkuat Penegakan Hukum untuk Atasi Asap Karhutla (Media Indonesia · 11 menit lalu)Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Protes Waktu Bertanya ke Saksi Dian Sandi Dibatasi (iNews · 20 menit lalu)Pemkot Jaktim siapkan "Si Sakti" untuk permudah konsultasi hukum (Antara · 20 menit lalu)Sopir Truk Mengaku Tak Sadar Tabrak Balita hingga Tewas di Lumajang, Datang ke Polisi Usai Viral (Tribunnews · 21 menit lalu)